BERITA

Terbukti Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

SOROTMATA.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2).

Putri yang juga merupakan Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam sidang vonis ini, majelis hakim membacakan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf yang saat ini belum menjalani sidang vonis.
(*)

1.140 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *