BERITA

Tak Representasikan Jokowi, Haris Azhar Sebut Laporan Terhadap Rocky Gerung Tak Bisa Diproses 

SOROTMATA.ID – Pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi terhadap Akademisi Rocky Gerung semestinya tidak bisa diproses.

Demikian diungkapkan Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar.

Diketahui pelaporan terhadap Rocky Gerung dikarenakan kritikan yang dilontarkan diduga menghina Presiden Jokowi.

Haris Azhar berpendapat laporan oleh Relawan Jokowi semestinya tidak bisa diproses karena pasal tersebut telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pasal penghinaan kepada presiden tidak digunakan dalam kasus Rocky Gerung tersebut.

“Sudah di koreksi MK jabatan presiden itu tidak bisa dilindungi dalam pasal penghinaan karena itu untuk person,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ia mengatakan, dalam kasus Rocky Gerung, Presiden Jokowi harus sebagai orang yang melaporkan. Namun itu juga harus dilihat secara substansi apakah Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi.

Haris juga menerangkan Relawan Jokowi itu tidak bisa disebut sebagai representasi Jokowi. Namun mereka hanya sebagai representasi dukungan politik kepada Presiden Jokowi.

“Relawan dan kelompok apa pun itu ya, mereka enggak representatif. Dia adalah representasi dukungan politik iya, tapi dalam kepentingan hukum untuk menempuh hukum pidana enggak ada representatif,” ujar Haris Azhar.

Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) atas dugaan menghina Jokowi.

Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7) malam WIB.

Lisman mengatakan pihaknya turut melaporkan Refly karena dianggap berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial YouTube milik ahli hukum tata negara itu.

“Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif,” tutur dia.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)

1.197 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *