Sempat Jadi Sorotan Publik, Menteri ESDM Jelaskan Kebijakan Penataan Penjualan LPG 3 Kg
SOROTMATA.ID – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan secara langsung terkait peraturan yang melarang pengecer menjual LPG 3 Kg dan dampaknya bagi masyarakat.
Diketahui, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM menuai sorotan publik lantaran menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 Kg.
Bahlil mengatakan, kebijakan ini muncul setelah temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 Kg oleh oknum pengecer.
Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menata kembali sistem distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
“Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023. Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer,” beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Kini yang terpenting adalah pengecer sudah diperbolehkan kembali untuk menjual LPG 3 kg. Yang jelas, penataan perdagangan LPG 3 kg harus dilakukan saat ini.
“Tapi sudah lah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan bapak presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” beber Bahlil.
Kebijakan Bahlil melarang pengecer menjual LPG 3 Kg ini disebut bukan perintah dari Prasiden Prabowo Subianto.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut keputusan itu diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer.
Namun, melihat kondisi di lapangan terkait pembelian LPG 3 Kg, Prabowo pun turun tangan. Dia memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali LPG 3 kg mulai hari ini.
“Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” terang dia di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Untuk menerbitkan harga LPG 3 Kg di pengecer, rencananya akan dibuatkan regulasi patokan harga di tingkat pengecer. Selain itu, pengecer akan berstatus sebagai sub pangkalan.
“Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” tegasnya.
(*)
