Rakorda Pertanahan dan Tata Ruang, Andi Harun Sampaikan Sejumlah Persoalan Lahan di Samarinda
SOROTMATA.ID – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Jalan Gajah Mada Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Rapat ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Hadir juga dalam rapat ini seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang turut hadir dalam rapat ini menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah sebagai penengah dalam berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi tantangan di daerah.
“Pertama-tama kami berterima kasih kepada Pak Menteri ATR/BPN yang berkenan hadir langsung di Kaltim. Ini kesempatan berharga bagi kami kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing,” ujar Andi Harun.
Sejumlah Isu yang Disampaikan Andi Harun
Menurutnya, dalam sesi dialog, Samarinda menjadi kota yang menyampaikan isu krusial terkait sengketa lahan antara masyarakat dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung lama dan memerlukan pendekatan dialogis agar tidak menimbulkan ketegangan di lapangan.
“Saya kira jauh lebih elegan kalau dilakukan mediasi antara pihak masyarakat dengan BNN tanah-tanah yang diklaim sebagai milik BNN tapi sudah bersertifikat atas nama masyarakat harus dicarikan jalan tengahnya. Pemerintah harus hadir untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tuturnya.
Selain itu, Andi Harun juga menjelaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan Transmigrasi (HPL Trans) yang mencapai lebih dari 4.000 hektare di wilayah Kota Samarinda.
Menurutnya, status lahan yang belum tuntas ini berpotensi menghambat berbagai kegiatan pembangunan, baik program strategis nasional (PSN) maupun proyek-proyek daerah.
“Kita minta agar masalah HPL Trans ini segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut, karena keberadaannya sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan ada permasalahan lahan HPL di kawasan Mbalut seluas kurang lebih 10 hektare yang perlu mendapatkan perhatian serupa.
“Kami harap ada solusi yang konkret agar semua pihak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Selain isu sengketa lahan, Rakorda juga mengatakan komitmen perlindungan terhadap lahan pertanian. Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya menjaga agar lahan sawah tidak terus menyusut setiap tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat program ketahanan pangan nasional.
“Komitmen Pak Menteri atas nama Bapak Presiden sangat jelas, yaitu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak semakin berkurang hal ini sangat relevan dengan kondisi Samarinda yang terus berkembang dan berpotensi menekan ruang pertanian,”ucapnya.
Di sisi lain, pertemuan itu juga membahas revisi kebijakan terkait lahan sawit, terutama mengenai pembagian hasil plasma bagi masyarakat. Sebelumnya, proporsi plasma ditetapkan sebesar 20 persen bagi masyarakat. Namun, pemerintah pusat berencana meningkatkannya menjadi lebih dari 20 persen, terutama untuk lahan yang berasal dari tanah negara.
“Kalau tanahnya berasal dari negara, maka porsi masyarakat akan ditingkatkan. Tapi kalau berasal dari jual-beli antara masyarakat dan pengusaha, maka komposisinya tetap 80-20,” terang Andi Harun.
Menurutnya, rencana revisi itu adalah langkah positif yang dapat memberikan dampak ekonomi lebih besar bagi masyarakat di daerah penghasil sawit.
“Saya kira bagus, karena itu bisa memberi manfaat langsung pada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap kapasitas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria dan tata ruang di Indonesia dan mengenal dekat sosok Nusron Wahid dan percaya pada komitmen serta kemampuan mantan Ketua GP Ansor itu dalam membawa perubahan di sektor pertanahan.
“Saya mengenal cukup lama Pak Nusron Wahid. Saya sangat yakin beliau mampu menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan di Indonesia beliau punya energi dan pemahaman yang kuat terhadap problem di daerah, sehingga bisa mendorong percepatan reformasi tata ruang dan pertanahan,” pungkasnya.
