Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Pencurian di Sungai Pinang
SOROTMATA.ID – Aksi pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Sungai Pinang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait curanmor dan pencurian rumah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa para pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas serangkaian laporan warga.
“Sebagian besar pelaku beraksi dengan motif ekonomi. Mereka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kombes Hendri saat menggelar pers rilis di Polsek Sungai Pinang, Senin (6/10/2025).
Kasus pertama, dijelaskan Kombes Hendri, melibatkan tiga pelaku pencurian rumah. Mereka adalah Abdul Samad (44), Suriyansyah (50), dan Wahyuda (35). Dari hasil pemeriksaan, Abdul Samad diketahui sebagai residivis yang baru keluar dari penjara, sedangkan Suriyansyah merupakan warga Sidodamai.
Keduanya kerap menyasar rumah warga di Jalan Padat Karya dan Sempaja Utara, sementara hasil penyelidikan juga mengungkap mereka pernah beraksi di beberapa titik lain seperti Jalan Damanhuri, Perjuangan, dan Bengkuring.
“Total ada lima lokasi yang berhasil kami identifikasi. Aksi mereka dilakukan dini hari, antara pukul 03.00 hingga 04.00 Wita, ketika penghuni rumah sedang tertidur pulas,” jelas Hendri.
Pelaku biasanya mencongkel pintu menggunakan obeng dan tang. Dari tangan mereka, polisi menyita dua sepeda motor, televisi, ponsel, serta alat kerja seperti bor dan gerinda hasil curian.
Sementara Wahyuda diketahui memiliki target berbeda, mencuri alat bangunan milik perusahaan tambang di Sempaja Utara.
Selain komplotan pembobol rumah, Polresta Samarinda juga berhasil mengamankan empat pelaku curanmor yang beraksi di wilayah yang sama. Mereka adalah Deddy Yusuf (32), Aziz Nurfaid (31), Dumyadi (49), dan Angga Febriansyah (22).
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berdasarkan penyelidikan, Deddy dan Aziz melakukan pencurian di empat titik di wilayah Sungai Pinang, sedangkan Dumyadi dan Angga beraksi di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sempaja Utara.
“Mereka mengincar kendaraan yang ditinggal tanpa dikunci. Setelah didorong menjauh dari lokasi, barulah kunci motor dirusak,” ujar Hendri.
Dari delapan laporan polisi, aparat berhasil menyita enam unit motor hasil curian serta dua motor lain yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan.
Salah satu laporan juga mencatat adanya ancaman menggunakan senjata tajam saat pelaku merampas kendaraan di jalan. Menariknya, Hendri memastikan bahwa keempat pelaku tidak tergabung dalam satu jaringan.
“Masing-masing beraksi secara mandiri, tidak saling terkait. Namun semuanya kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan terbongkarnya dua kasus ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya menjaga keamanan di kawasan Sungai Pinang yang kerap menjadi sorotan publik. Hendri memastikan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut akan diperketat, terutama pada jam-jam rawan dini hari.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal. Masyarakat diminta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi dengan warga adalah kunci menjaga keamanan bersama,” pungkas Kapolresta.
(tim redaksi)
