NASIONAL

Soal Kasus Dugaan Pungli hingga Rp4 Miliar di Rutan, KPK Buka Penyelidikan

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) miliaran rupiah yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan).

Kini lembaga antirasuah sudah membuka penyelidikan terkait  kasus tersebut.

“Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Senin (19/6) malam.

“Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” lanjutnya.

Lebih lannjut ia mengatakan, pihaknya tidak memandag bulu untuk memproses hukum kasus itu.

Sejauh ini dugaan pungli yang diberikan para tahanan kasus korupsi kepada terduga pejabat Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

“KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi,” tutur Asep.

“Jadi, tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.

Sebelumnya dugaan kasus pungli ini diungkap Ketua Dewan Pengawas  (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK,”kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

(*)

1.163 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *