MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Mengecewakan
SOROTMATA.ID –Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup” Putusan Kasasi Mahkamah Agung, dikutip dari detik.com.
Putusan Mahkamah Agung ini lantas mendapatkan tanggapan dari Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kamaruddin, putusan MA terhadap tersebut tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga korban.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, Rabu (9/8/2023).
Bukan hanya Ferdy Sambo, MA juga memotong masa pidana Putri Candrawathi.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Menurut Kamaruddin, dalam kasus ini Putri Chandrawathi justru sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Diketahui, Putri Candrawathi berperan sebagai pihak yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Karenanya, Putri kemudian mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo yang kemudian menggerakkan dua ajudannya terlibat dalam penembakan anak buahnya itu.
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” ujar Kamaruddin.
(*)
