Kata Jokowi Soal Kasus di Basarnas, Semua Perwira TNI Akan Dievakuasi
SOROTMATA.ID –Penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP) menuai polemik.
Kisruh penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas ini lantas mendapatkan tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan akan mengevaluasi semua perwira TNI setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) periode 2021-2023 Henri Alfiandi terjerat kasus dugaan suap oleh KPK.
Jokowi tak mau kejadian serupa terulang. Dia tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.
“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu [kasus suap Basarnas]. Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Jokowi juga berkomentar tentang polemik KPK dan TNI dalam kasus Kabasarnas. Menurut Jokowi, persoalan itu terjadi hanya karena urusan koordinasi.
“Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, rampung,” pungkasnya.
Sebelumnya penetapan kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK jadi polemik.
Bagaimana tidak, TNI tidak mengakui penetapan tersangka kedua anggotanya oleh KPK.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk kepada UU 31 Tahun 1997, selain itu juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat, 28 Juli 2023.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari pihak KPK.
KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif, Henri dan Arif, dalam kasus dugaan suap. KPK mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 28 Juli 2023.
(*)
