Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Jadi Buronan
SOROTMATA.ID – Kasus kepemilikan senjata api ilegal milik Dito Sampurno alias Dito Mahendra terus didalami pihak kepolisian.
Kini Bareskrim Polri resmi menjadikan Dito Mahendra sebagai buron kepolisian usai diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) terkiat kasus tersebut.
“Sudah terbit sejak 4 Mei Daftar pencarian orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Pihak kepolisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.
“Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandani menegaskan pihak-pihak yang melindungi tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, bersembunyi bisa ikut dipidana.
“Kalau ada yang mencoba melindungi bisa kena pidana. Oleh karena itu, saya imbau (Dito Mahendra) untuk menyerahkan diri,” kata Djuhandani di Semarang dilansir Antara, Kamis (4/5).
Djuhandani meyakini Dito Mahendra masih berada di Indonesia. Dari penelusuran yang dilakukan, lanjut dia, tersangka belum terlihat di perlintasan imigrasi maupun maskapai-maskapai penerbangan.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Dalam penggeledahan yang dikalukan KPK, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
(*)
