NASIONAL

Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang Menyeret Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 4 Mantan Pengurus Al-Zaytun

SOROTMATA.ID – Bareskrim Polri  terus mendalami kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret pimpinan Pondok Pesantran Al-Zaytun Panji Gumilang.

Mendalami kasus ini, pihak kepolisian memeriksa empat orang mantan pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat orang tersebut hadir sebagai saksi di Mabes Polri, Kamis (6/7) ini.

“Di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan,” kata Djuhandhani kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut ia mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya dari Ponpes Al-Zaytun.

Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di Indramayu, Jawa Barat, dengan dibantu penyidik dari Polda Jawa Barat.

Namun, Djuhandhani tidak merincikan siapa saja 10 orang saksi yang diperiksa di Indramayu itu.

“Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu telah dimintai keterangan pada Senin (3/7). Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor.

(*)

1.108 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *