Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari
SOROTMATA.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Usai jadi tersangka Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan pada Rabu 2 Agustus sejak pukul 02.00 WIB.
Ia mengatakan,Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Terpisah, Pengacara Panji, Hendra Effendy, menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya masih akan dilanjutkan.
“Masih (pemeriksaan berlangsung),” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengaku pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya. Namun belum disebutkan detail upaya apa yang akan dilakukan.
“Kita lihat nanti ya, beberapa upaya hukum masih bisa kita lakukan,” ucapnya.
(*)
