Dalami Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Polisi Panggil Dito Mahendra Hari Ini
SOROTMATA.ID – Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra masih terus didalami kepolisian.
Pada Kamis (6/3), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap pengusaha Dito Mahendra.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani mengatakan, sebelumnya kuasa hukum Dito sebelumnya sempat meminta agar pemeriksaan ditunda hingga Selasa (11/4).
Namun hal ini kemudian ditolak oleh penyidik lantaran pihak kuasa hukum tidak dapat menjamin kehadiran Dito bila pemeriksaan ditunda.
“Akhirnya kita tetap pada komitmen untuk pemanggilan kedua, yaitu akan dipanggil Kamis (6/3). Kita dalam undangan menyampaikan pukul 09.00 WIB dan itu tetap akan kita laksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers, kemarin.
Bahkan ia mengatakan, Dito Mahendra akan dijemput paksa apabila kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.
Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
“Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan,” jelasnya.
Djuhandani menyebut Dito tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik terkait kepemilikan senjata ilegal pascakasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Ia mengatakan Dito sedianya diperiksa pada Senin (3/4) kemarin. Kendati demikian, Dito masih tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Kami mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/4).
Djuhandani menuturkan melalui pengacaranya Dito beralasan tidak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran sedang berada di luar kota.
Akan tetapi, ia mengatakan, pengacara Dito justru tidak mengetahui secara pasti di mana keberadaan kliennya itu. Djuhandani menyebut Dito juga tidak bisa dihubungi oleh pengacaranya sendiri untuk dikonfirmasi.
“Pengacaranya menyampaikan tidak bisa hadir karena diluar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari pengacara tidak bisa menyebutkan di mananya, kemudian tidak bisa komunikasi,” tuturnya.
(*)
