BERITA

Dua Kali Mangkir, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra 

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Dalam mendalami kasus ini, KPK kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra selaku wiraswasta untuk diperiksa sebagai saksi.

“Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/3).

Ali pun meminta Dito kooperatif dan memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah itu.

Diketahui, kali ini merupakan kali ketiga Dito Mahendra dipanggil lembaga anti rasuah.

Artinya, jika Dito kembali mangkir, terdapat opsi jemput paksa oleh KPK.

Sebelumnya, Dito telah dua kali mangkir tanpa konfirmasi dari pemeriksaan saksi. Yakni, pada 31 Maret dan 3 April.

Pemanggilan Dito ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Belum diketahui peran Dito dalam kasus tersebut.

Hanya saja pada Senin (13/3) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan ini, KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.
(*)

1.170 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *