Dalami Kasus Dugaan TPPU, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
SOROTMATA.ID – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang yang menyeret nama Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andhi Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ksusu TPPU diperiksa lembaga anti rasuah pada Jumat (7/7).
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” kata Ali Fikri, Jumat (7/7).
“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata dia menegaskan.
Sebelumnya KPK juga mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono
“Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023).
Asep mengatakan bahwa penyidik memiliki strategi dalam mengusut kasus. Salah satunya ada fakta baru yang harus dikonfirmasi ke pihak lain.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
(*)
