Kembali Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tuding Jaksa Terima Suap
SOROTMATA.ID – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Dalam sidang kali ini, Nikita Mirzani menuding bahwa jaksa menerima aliran dana atau suap atas kasusnya.
Kita Mirzani mengaku mendapat informasi tersebut dari internal kejaksaan.
“Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya, informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada,” kata Nikita di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Pernyaan yang disampaikan Nikita membuat riuh peserta sidang.
Hakim meminta agar pengunjung tertib dan mentaati aturan di ruang sidang.
“Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang saudara maksud, yang saudara katakan biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan,” kata hakim Dedy Adi Saputra.
Hakim mengatakan bahwa ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta agar Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.
“Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah saudara, jadi saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti,” tegas hakim.
Nikita Mirzani lantas membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya.
Ia menyebut nama seseorang sebagai jaksa.
“Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu menjabat Kasubsi di Pidum, dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan,” pungkas Nikita Mirzani.
(*)
