Kasus Baru Dugaan Suap di MA, KPK Tetapkan Seorang Hakim Agung sebagai Tersangka
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hal itu dikatakan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan kasus dugaan suap ini terungkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Kendati demikian kasus ini merupakan perkara baru dan berbeda dengan kasus sebelumnya.
“Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Ali dilansir dari Kompas.com.
Lanjut Ali mengatakan, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.
“Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya,” ujar Ali.
Kendati demikian Ali belum menggunakan identitas tersangka yang telah ditetapkan tersebut.
Namun ia mengatakan, tersangka tersebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
“Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangk sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya,” ucap Ali.
Ali mengatakan, penyidik KPK sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap yang melibatkan sang hakim agung.
Lanjut Ali mengatakan, pihaknya nanti akan menyampaikan perkara tersebut secara lengkap dan utuh.
“Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap. Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya. Tentu kami akan segera nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup,” pungkasnya. (*)
