Spanduk yang terpasang di Jalan Pahlawan dan Jalan Dr. Soetomo menampilkan dua gambar surat suara, di mana kolom pertama adalah kolom kosong, sementara kolom kedua menggambarkan karikatur pasangan calon tertentu. Dalam teks yang menyertai spanduk tersebut tertulis, “Kami Pilih Kota Kosong… Karena Kotak Kosong, Jujur, Adil, Tidak Sombong dan Tidak Arogan, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi.”
“Pesan yang terdapat dalam spanduk ini bisa dianggap sebagai kampanye negatif,” ujar Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda, dalam pernyataan yang diberikan pada Kamis (24/10/2024).
Imam menambahkan bahwa pemasangan spanduk ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas. “Meskipun ini merupakan hak politik masyarakat, tetap saja tidak ada legitimasi dari sudut pandang hukum,” tegasnya.
Walaupun spanduk tersebut jelas-jelas memiliki unsur provokatif dan tanpa dasar hukum, Bawaslu Samarinda mengakui kesulitan untuk menghentikan aksi pemasangannya. “Kita tidak bisa mengetahui siapa yang memasang atau ide di baliknya. Namun, jika spanduk tersebut dipasang di lahan pribadi, izin dan persetujuan harus diurus,” imbuh Imam.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, juga memberikan pandangan yang sejalan. Ia menekankan bahwa narasi dalam spanduk itu termasuk dalam kategori kampanye negatif. Ia menegaskan, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan umum.
Pasal 69 dari undang-undang tersebut secara tegas melarang berbagai bentuk kampanye yang mengandung unsur pencemaran nama baik, provokasi, dan gangguan terhadap ketertiban umum. Spanduk ini juga berpotensi melanggar Pasal 187 ayat (2), yang dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat.
“Ini adalah bentuk kampanye negatif, yang juga bisa dikategorikan sebagai black campaign. Narasi yang disampaikan cenderung mendiskreditkan calon tertentu tanpa bukti yang jelas,” jelas Abdul Muin.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ini bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, diperlukan analisis yang mendalam untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi kriteria pelanggaran hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran, Satpol-PP dapat mengambil langkah untuk menertibkan berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu,” tutup Abdul Muin.
(tim redaksi)