DPRD Kaltim Nilai Izin CV Zen Zay Bermasalah di Kawasan Sungai Kandilo
SOROTMATA.ID – Persoalan izin tambang pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kembali mengemuka setelah DPRD Kalimantan Timur menilai proses perizinan CV Zen Zay Bersaudara menyimpan persoalan serius. Aktivitas yang direncanakan perusahaan itu dinilai berpotensi melanggar tata ruang kawasan sungai sekaligus memicu konflik sosial dengan masyarakat desa di sepanjang aliran Sungai Kandilo.
Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim, Senin (12/1/2026). Rapat itu menghadirkan para kepala desa dari sembilan desa terdampak serta perwakilan DPRD Kabupaten Paser. Para kepala desa secara tegas menyampaikan keberatan terhadap izin tambang pasir yang diberikan kepada CV Zen Zay Bersaudara.
Sungai Kandilo Masuk Kawasan Lindung
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa antara warga dan perusahaan. Ia menilai akar masalahnya terletak pada ketidaksesuaian izin dengan aturan tata ruang.
“Ini bukan sekadar konflik sosial. Ada persoalan serius dalam proses perizinannya,” kata Apansyah, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, secara regulasi, sungai merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis dan sosial. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang di wilayah sungai, terutama pertambangan, wajib tunduk pada ketentuan tata ruang yang ketat.
“Sungai itu kawasan lindung. Pemanfaatannya tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Pemetaan RTRW Tidak Sinkron
Apansyah menyoroti ketidaksinkronan antara regulasi tata ruang dan kondisi administrasi di lapangan. Ia menyebut Sungai Kandilo tidak tergambar secara spesifik dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, meski secara normatif aturan tata ruang ada.
“Kalau kita bicara aturan mungkin ada, tapi di peta, Sungai Kandilo itu tidak tergambar secara jelas,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). DPRD menilai, tanpa kejelasan peta dan status ruang, proses verifikasi perizinan seharusnya tidak dapat berjalan.
“Kalau petanya saja tidak jelas, bagaimana PKKPR bisa diverifikasi,” kata Apansyah.
Sistem OSS Belum Akomodasi Sungai
Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti keterbatasan sistem Online Single Submission (OSS) dalam memproses perizinan di wilayah sungai. Menurut Apansyah, sistem tersebut saat ini hanya mengakomodasi ruang darat dan laut.
“Sistem OSS itu hanya memuat darat dan laut. Sungai belum menjadi objek di dalam sistem,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, DPRD menilai penerbitan izin di kawasan sungai memiliki celah administratif yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konflik sosial.
Warga Kehilangan Mata Pencaharian
Selain aspek perizinan, DPRD Kaltim juga menyoroti dampak sosial yang warga rasakan. Selama puluhan tahun, masyarakat di sepanjang Sungai Kandilo menggantungkan hidup pada penambangan pasir tradisional.
“Warga sudah menambang secara turun-temurun. Ketika perusahaan datang dan mengklaim wilayah itu, masyarakat langsung kehilangan sumber penghidupan,” kata Apansyah.
Para kepala desa juga menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik monopoli oleh perusahaan. Warga dilarang menambang, sementara CV Zen Zay Bersaudara mengklaim hak eksklusif atas pasir Sungai Kandilo.
“Bahkan ada indikasi kriminalisasi terhadap warga,” tambahnya.
IUP Ada, Aktivitas Belum Boleh Jalan
CV Zen Zay Bersaudara mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dengan luasan mencapai 92,12 hektare. Namun DPRD Kaltim menegaskan bahwa izin tersebut tidak otomatis memberi kewenangan melakukan aktivitas di lapangan.
Hingga kini, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, instansi berwenang belum setujui. Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Sungai Kandilo.
“Selama RKAB belum ada, tidak boleh ada alat yang menyentuh sungai,” tegas Apansyah.
DPRD Kaltim Siapkan Pemanggilan
Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil pihak CV Zen Zay Bersaudara dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi. DPRD ingin memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan tata ruang dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin semua pihak dipanggil. Fokusnya memastikan perusahaan patuhi tata ruang dan hak masyarakat di sepanjang Sungai Kandilo tidak jadi rampasan,” pungkas Apansyah.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Kasus Sungai Kandilo kini menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang serta melindungi ruang hidup masyarakat lokal.
(Redaksi)
