Jalani Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
SOROTMATA.ID – Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) menjalani pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Selasa (6/12) kemarin.
Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Ismail Bolong langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.
“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB udah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga udah resmi ditahan juga,” tutur Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian.
“Hari ini Pak IB diperiksa terhadap perizinan tambang, betul terhadap itu,” jelas dia.
Johanes menyatakan dan mengklarifikasi bahwa pemeriksaan Ismail Bolong tidak ada kaitannya dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.
“Kalau pak IB kita diperiksa ada 62 pertanyaan. Terkait 3 Pasal persangkaan itu,” Johanes menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, Ismail Bolong memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan suap tambag ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ismail Bolong mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).
Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Pipit mengatakan, saat ini Ismail Bolong tengah menjalani pemeriksaan.
“Ya betul sedang dalam pemeriksaan,” ucap Pipit saat dikonfirmasi. (*)
