EMAK Kaltim Kritik Lambannya Penanganan Kasus Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD: Sudah Tiga Bulan Sejak Laoran Disampaikan
SOROTMATA.ID – Dalam upaya mengawal akuntabilitas penggunaan dana publik, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim kembali menunjukkan sikap kritis terhadap institusi penegak hukum. Mereka menilai lambannya respons Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terhadap laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung DPRD senilai Rp55 miliar sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus melibatkan elite daerah.
Tiga bulan sejak laporan awal disampaikan, belum ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengenai penanganan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim. Situasi ini mendorong EMAK Kaltim kembali turun ke lapangan, menagih tanggung jawab moral dan hukum dari Korps Adhyaksa.
“Sudah lebih dari 90 hari sejak laporan kami masuk, tapi belum ada tanda-tanda serius dari Kejati. Ini soal keberanian menindak, bukan sekadar formalitas laporan,” ucap Arya, anggota EMAK, Jumat (20/6/2025).
Mereka mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut proyek senilai Rp55.000.703.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024.
EMAK menilai bahwa penanganan kasus dugaan korupsi cenderung “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, ketika menyangkut proyek besar yang melibatkan kontraktor dan pejabat publik.
“Kami mendesak Kejati untuk tidak ragu memeriksa siapa pun yang diduga terlibat. Ini bukan proyek kecil. Ini gedung DPRD, simbol kekuasaan legislatif daerah, masa hasilnya justru menuai sorotan?” tegas Arya.
Mahasiswa menyebut bahwa laporan awal telah melampirkan dugaan keganjilan, seperti item pekerjaan yang belum selesai, kehilangan barang, hingga dugaan rekayasa nilai proyek. Sorotan tajam bahkan datang dari anggota DPRD sendiri dan masyarakat luas.
Sementara itu, pihak Kejati Kaltim, melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto, mengklaim bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data oleh tim intelijen.
“Masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Prosesnya sedang berjalan di bidang Intel Kejati Kaltim,” ujarnya singkat.
Namun EMAK memandang penanganan semacam ini tidak cukup progresif.
“Kami tidak ingin Kejati bekerja di bawah tekanan, tapi juga jangan stagnan. Kalau betul data sedang dikumpulkan, tunjukkan progresnya ke publik,” ujar Adit, Koordinator EMAK.
Proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim digarap oleh PT Payung Dinamo Sakti dan diawasi oleh PT Surya Cipta Engineering. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp55 miliar dan jangka waktu pelaksanaan sejak Juni hingga Desember 2024, proyek ini menjadi sorotan karena dianggap tidak sebanding antara output dan anggaran.
“Tidak ada yang lebih membahayakan dari ketidakpedulian publik terhadap uang rakyat. Maka kami hadir sebagai kontrol sosial,” pungkas Arya sebagai EMAK dalam pernyataannya.
(Redaksi)
