BERITA

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Atur Jadwal Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

SOROTMATA.ID – Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah  sidang vonis tersebut, Mabes Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjadwalan itu telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri.

“Sudah dijadwalkan oleh Propam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/2).

Namun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan.

Dedi memastikan kepolisian bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap Richard apabila sudah digelar.

“Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
(*)

1.138 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *