Dishub Samarinda Sosialisasi Marka Zig-Zag Kuning di Depan SMPN 7 Samarinda
SOROTMATA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan sosialisasi pentingnya kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), terutama marka zig-zag kuning di depan SMPN 7 Samarinda, Jalan Kadrie Oening pada Senin (26/5/2025).
Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pelajar. Dishub Samarinda mengingatkan tanda Marka zig-zag kuning yang sering kali diabaikan pengendara memiliki arti larangan parkir total demi jarak pandang yang aman bagi anak-anak sekolah.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa marka zig-zag kuning itu bukan hiasan jalan. Itu adalah tanda larangan parkir total demi jarak pandang yang aman bagi anak-anak sekolah,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, di sela kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa ZoSS merupakan kawasan khusus yang mencakup zebra cross, zona merah, pita penggaduh, hingga marka zig-zag kuning semua ini dirancang agar pelajar bisa menyeberang dengan aman. Sayangnya, banyak pengendara yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan di zona ini.
“Kalau kendaraan parkir di situ jarak pandang anak jadi terhalang tidak pernah tahu kapan musibah bisa terjadi. Maka, kawasan ini harus steril,” ucapnya.
Penindakan pun dilakukan. Petugas Dishub tak segan menggembosi atau mengunci ban kendaraan yang melanggar. Sanksi pidana ringan juga mengancam, sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, berupa denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
“Saya sudah minta agar mereka menata ulang area parkir kalau perlu dibuat pelandaian dan tangga agar lebih aman dan tidak ganggu area sekolah,” ungkapnya.
Masih banyak warga yang belum memahami pentingnya ZoSS. Menurut Hotmarulitua, bisa jadi karena kurangnya edukasi dan belum menyeluruhnya pemahaman soal UU Lalu Lintas.
“Kalau kita pahami aturan kita pasti tahu ZoSS itu wajib bebas hambatan. Jadi ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal nyawa anak-anak kita,” tuturnya.
Ia juga berharap para pemilik kendaraan dan pengusaha lebih bijak.
“Kalau beli mobil, ya siapkan juga tempat parkir jangan bebankan jalan umum,” pungkasnya.
(*)
