BERITA

Diduga Pasok 75 Kilogram Sabu dan 4000 Butir Ekstasi, Dua Anggota TNI AD Ditangkap di Sumatra Utara

SOROTMATA.ID – Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua oknum TNI AD.

Penangkapan angotan TNI AD ini lantaran keduanya terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Anggota TNI ini diduga memasok empat ribu butir ekstasi dan 75 kilogram sabu-sabu di Provinsi Sumatra Utara.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Senin (5/12/2022).

Penangkapan dua oknum TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan dua oknum anggota TNI tersebut.

Hadi menyebutkan keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.

“Iya itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap,” kata Hadi dilansir dari Detikkom, Selasa (6/12/2022).

Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut. Kata Hadi, dalam hal ini, Polda Sumut hanya mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.

“Polda Sumut mem-backup saja,” ujar.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian membenarkan soal penangkapan dua oknum tentara itu. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

“Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik dan proses hukum,” ujar Rico.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *