BERITANASIONAL

Cegah Diskriminasi Kelompok Minoritas, Natalius Pigai Usulkan Pembentukan UU Kebebasan Beragama

SOROTMATA.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dipimpin oleh Menteri Natalius Pigai, telah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama sebagai langkah konkret untuk menangani diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama.

Usulan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya dengan penuh kebebasan dan tanpa hambatan.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa UU Kebebasan Beragama diperlukan untuk menanggulangi ketidakadilan dalam menjalankan agama. Dalam hal ini diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

“Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” kata Natalius Pigai, dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).

Pigai menekankan bahwa negara tidak boleh membenarkan ketidakadilan terkait kebebasan beragama, dan oleh karena itu, UU Kebebasan Beragama lebih tepat dibandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

Hal itu karena menurutnya negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

“Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” tutur Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menambahkan, usulan pembentukan UU tersebut masih dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.

“Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” pungkasnya.

(*)

1.177 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *