BERITA

Belum Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

SOROTMATA.ID – Putri Candrawathi mendengar tuntutan yang akan dibaca tim jaksa penuntut umum (JPU).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Kaus kasus ini, Putri inilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain membacakan tuntukan, Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Putri.

Hal memberatkan yakni tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’rufdan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *