Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Gugat Mahfud MD ke PN Jakarta Pusat
SOROTMATA.ID – Kasus dugaan penodaan agama yang menyeret nama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru.
Kini Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Panji Gumulang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ujar Zulkifli, Kamis (20/7) dilansir dari CNNIndonesia.
“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” tambahnya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
“Klasifikasi perkara Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.
Sementra itu Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail soal gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.
“Coba saya tanyakan dulu ya,” kata Hendra kepada wartawan.
(*)
