Akademisi Unmul Bedah Sengketa Pilkada Kukar, Luncurkan Buku tentang Pembatalan Kemenangan Edy Damansyah
SOROTMATA.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2024 lalu menjadi perhatian serius kalangan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Pasalnya, kemenangan inkumben Edy Damansyah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fenomena politik tersebut kemudian dikaji lebih dalam oleh dua akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah dan Orin Gusta Andini, yang membukukan analisis mereka dalam karya berjudul “Jejak Edy Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas, Dibatalkan MK.”
Herdiansyah, atau yang akrab disapa Castro, menegaskan buku ini bukanlah bentuk pembelaan terhadap pihak tertentu, termasuk Edy Damansyah. Lebih dari itu, buku tersebut lahir sebagai upaya memperkaya khazanah akademik sekaligus membuka ruang diskusi tentang kekosongan hukum yang muncul dari kasus tersebut.
Dijelaskan Herdiansyah, kalau buku yang ditulisnya itu tidak memiliki tujuan pembelaan. Utamanya terkait pembatalan kemenangan Edy Damansyah.
“Dari kejadian itu ada kekosongan hukum yang menarik jadi diskursus,” ungkap Castro sapaan karibnya usai seminar dan peluncuran buku di Intregrared LAB Unmul pada Selasa (9/9/2025).
Lanjut diterangkannya, dalam putusan MK banyak hal yang bisa dipelajari. Semisal penyempurnaan tafsir tentang periodisasi jabatan kepala daerah yang sempat menjerat Edy Damansyah.
“Kapan dihitungnya masa jabatan kepala daerah? Sejak dilantik atau ketika mulai bertugas,” jelas Castro.
Dalam putusan MK bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, menjadi tambalan kekosongan celah hukum dari tafsir periodisasi masa jabatan kepala daerah. Dari putusan itu, dijelaskan kalau masa jabatan terhitung sejak pejabat yang bersangkutan menjalankan fungsi jabatan secara ril. Bukan terhitung sejak masa pelantikan.
Namun sebelumnya, celah hukum itu terjadi saat aturan dari UU Pilkada atau Pemerintahan Daerah yang tak menyiapkan rumusan jelas tentang kepala daerah yang dilantik di tengah jalan. Utamanya saat wakil menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Di kasus Edi, dia definitif jadi kepala daerah paska Rita Widyasari yang tersangkut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh KPK.
Selain problem perhitungan masa jabatan, diskusi juga membuka ruang pembahasan tentang politik dinasti. Yang mana sempat dikabarkan kalau Edy Damansyah akan mendorong sang istri menggantikan dirinya pada helatan Pilkada Kukar. Namun hal tersebut pasalnya urung dilakukan Edy, sebab dirinya berkomitmen menolak politik dinasti.
Hal itu menarik untuk turut diulas, sebab kata Castro, Edy Damansyah enggan melakukan praktik kotor itu untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap bersih.
“Check and balances mustahil berjalan kalau kekuasaan berputar di lingkar keluarga,” katanya.
Buku ini jadi catatan penting sehingga pemerintah dan DPR bisa membenahi regulasi, menambal kekosongan hukum agar tak melulu harus diuji di meja MK.
Masalahnya di Indonesia, pelantikan yang sekadar seremoni kerap jadi perayaan. Padahal dalam logika hukum, pelantikan hanyalah titik sahnya beralih kekuasaan. Dari yang lama ke yang baru.
“Sesederhana itu saja,” katanya.
Karena itu, selain menjadi pembelajaran dan diskusi civitas akademika, lewat buku ini, dia bersama Orin ingin mendorong adanya kepastian hukum jika tetap dihitung berdasarkan pelantikan. Maka pelantikan harus segera ditempuh tanpa menunda-nunda.
Sementara itu, Mantan Bupati Kukar, Edy Damansyah yang turut hadir dalam seminar menerangkan. Buku yang berisi dinamika politik yang dialaminya itu murni ditujukan untuk memperkaya khazanah akademik di Kaltim.
“Dan tentunya bisa jadi bahan pembenahan kebijakan pilkada” katanya.
Edi juga mengulas dinamika yang dilaluinya ketika mengikuti kontestasi. KPU, sebut dia, sudah menyusun aturan main dan peraturan itu yang jadi pedoman dirinya mendaftar di Pilkada 27 Agustus 2024.
Langkah itu digugat lawan politiknya. Ke Bawaslu, PTUN, sampai Mahkamah Agung. Semua sengketa itu menghasilkan putusan yang serupa. Pencalonannya tak melanggar aturan.
“Pemungutan suara digelar, saya mendapat dukungan 68,5 persen suara pemilih,” jelasnya.
Sengketa kembali digulirkan lawan, kali ini ke MK. Pokok gugatannya bukan soal hasil pemilihan, tapi soal status pencalonannya yang akhirnya dinilai MK sudah dua periode menjabat.
Dan berakhir dengan pemungutan ulang di Pilkada Kukar.
“Ini murni untuk menjadi referensi, jadi ilmu pengetahuan di civitas akademika. Tidak ada maksud lain,” tandasnya.
(tim redaksi)
