Pemkot Samarinda

Temukan Jalan Mengantung Saat Lakukan Tinjauan, Andi Harun Ancam Sanksi Kontraktor

SOROTMATA.ID — Tinjauan Wali Kota Samarinda, Andi Harun di kawasan jalan PM Noor pada Sabtu (30/9/2023) lalu tak sengaja menemukan kondisi jalanan yang menggantung.

Hal ini lantas menjadi sorotan wali kota lantaran sangat membahayakan para pengguna jalan.

“Seharusnya tidak terjadi cara kerja yang begini karena ini posisi jalan menggantung ini sangat berbahaya seharusnya ditimbun dulu baru kemudian ada pengecoran beton,” kata Andi Harun.

Ada beberapa hal yang terjadi pada Jalan PM Noor, yang pertama adalah berbahaya pada jalan etis karena tertarik dan ada beberapa ruas saluran air kemudian terpasang dalam bentuk saluran aramco ketarik tanpa di perbaiki.

“Jadi kontraktornya bongkar tidak diperbaiki dan tidak timbul apalagi yang paling dekat ini itu udah mepet betul dengan badan jalan saya Walaupun saya yakin secara teknis bisa memasang pipa kembali tapi pasti sedikit ekstra karena intervalnya atau jaraknya antara beton lama dengan beton baru itu sangat mepet,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu lantas mengatakan, adalah hikma dirinya turun langusng melakukan tinjauan karena melihat langsung kondisi jalan tersebut.

“Bayangin kalau ini langsung dicor semua dalam keadaan menganga di bawah sini potensi itu ada posisi bentang jalan yang bergantung begini sangat membahayakan masyarakat,”ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, jalan yang mengantung tersebut berpotensi mengalami patah jika mendapat tekanan yang lebih tinggi.

“Daerah cukup padat baik kendaraan roda 6 roda empat apalagi mendekati tikungan secara teori lalu lintas itu  semakin terjadi apa Pemberhentian baik sementara tekanan di atasnya itu lebih lebih tinggi daripada di jalan tengahnya karena mereka menunggu antrian lampu merah untuk nikung sehingga mereka harus berhenti setiap berapa detik berhenti lagi jadi tekanannya makin berat di sini,”ujarnya.

Ia menduga bahwa ada unsur kesengajaan karena dilihat dari kualitas pengerjaannya kalau sudah ditutup pasti tidak ketahuan, dan nantinya pihaknya akan berikan sanksi karena telah membohongi kepala daerah.

“Kalau pejabat membohongi kepala daerah,  kalau kontraktor bohongi kepala daerah walaupun saya nggak punya ikatan langsung karena ikatan mereka dengan PU ituu hubungan kontraktual namanya mereka ada perjanjian kontrak berarti mereka uang prestasi sesuai hukum perdata maka akan diputus ,” jelasnya.

Dalam mekanisme mereka bisa dioptimasi pekerjaannya apa yang mereka sudah kerjakan pihaknya akan  bayar tapi tanggung jawab perdatanya bahkan mungkin kalau ada potensi pidananya akan pihaknya kejar.

(*)

1.064 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *