Gelar Razia, Dishub Samarinda Amankan 10 Kendaraan Parkir di Tepi Jalan
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Disnas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan razia kendaraan yang parkir di tepi jalan.
Operasi razia di pimpin langsung Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri dan melibatkan 15 personil, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin (15/7/2024).
Dalam kegiatan ini Dinas Perhubungan (Dishub) mengamankan 10 kendaraan yang terparkir secara tidak pada tempatnya.
Tempat tujuan operasi kali ini yang akan menjadi menjadi target razia terdapat di beberapa lokasi yang sering dijumpai parkir liar yang ada di Kota Samarinda.
“Jalan Juanda, Jalan Palang Merah, taman Samarendah, Jalan Gatsu Kapsulan, depan Rumah Makan Ludruk, depan Rumah Sakit AWS, Ramania (depan Rumah Makan Banjar Sari),” ujar Duri
Duri menjelaskan, razia bertujuan untuk menertibkan parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat saat ini.
Parkir liar selain mengganggu estetika kota parkir liar juga merupakan salah satu menyebabkan kemacetan yang ada di Kota Samarinda, dan juga membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami terus melakukan razia secara berkala di berbagai titik. Kami harap masyarakat dapat tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar Duri.
Bagi beberapa pengendara yang terjaring razia akan di kenakan sanksi berupa denda dan biaya derek/towing yang di terapkan Dishub Duri.
Syarat pemilik kendaraan untuk mendapatkan kembali kendaraannya yang diangkut ke kantor Dishub Duri, harus melunasi terlebih dahulu denda dan biaya yang dikenakan.
Duri menegaskan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Samarinda agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk aturan terkait parkir.
Tujuan Dishub merazia demi ketertiban dan menjerakan pengendara agar tidak melakukan parkir liar di jalanan.
(*)
