Tak Berbanding Lurus, DPRD Samarinda Tolak Kebijakan Presiden Soal Pengadaan Mobil Listrik Kedinasan
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Instruksi Presiden Nomor 7/2022 tertanggal 13 September 2022 kemarin, pemerintah pusat maupun daerah diminta mulai mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik secara bertahap.
Hal itu dijelaskan Presiden Joko Widodo sebagai langkah penggunaan energi terbarukan dari energi fosil.
Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda angkat bicara tenteang itu. Ia mengatakan bahwa kebijakan kendaraan listrik itu merupakan hal yang dipaksakan.
“Hutang kita sudah masuk di Rp 7 ribu triliun lebih. Dengan kebijakan seperti itu, berarti akan bertambah hutang kita,” tutur Joni, Sabtu (23/9/2022).
Investasi mobil listrik jauh lebih besar daripada kebijakan yang sudah ada. Otomatis pengadaan mobil listrik nantinya akan menambah beban hutang negara yang semakin parah.
“Sekarang bagaimana caranya membayar hutang-hutang itu, karena sebentar lagi tahun 2024 harus ada penyerahan estafet kepemimpinan,” tegasnya.
Dari tahun ke tahun, hutang negara selalu bertambah. Terhitung sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) piutang Indonesia telah menyentuh angka Rp 3.500 triliun.
“Itu juga berusaha bagaimana bisa turun. Dari 2014 hingga 2022 ini sudah besar sekali,” jelasnya.
Terkait itu, Joni menilai bahwa langkah yang paling tepat dilakukan pemerintah selaku lembaga eksekutif saat ini adalah membangun kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Bukan medianya. Itu nanti setelah SDM betul-betul bagus,” tegasnya.
Di sisi lain, ia memaparkan bahwa investasi untuk membeli mobil listrik jauh lebih besar tiga kali lipat dari pembelian mobil konvensional saat ini.
“Kalau harganya murah, kami setuju. Tapi dampaknya tetap saja tidak berbanding lurus. Nanti pada saat (Presiden Jokowi) sudah selesai memimpin, baru kelihatan dampaknya luar biasa terhadap hutang. Bisa dibilang efek domino,” pungkas Joni. (Advertorial)
