Advetorial

Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, DPRD Samarinda Beri Dukungan

SOROTMATA.ID – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting turut memberikan tanggpannya terkait dengan larangan bisnis baju bekas atau Thrifting impor.

Diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan telah melarang bisnis thrifting sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebab Thrifting impor ini dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Hal ini merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Joni Sinatra Ginting sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat

“Pakaian yang tadinya adalah bentuk bantuan, tetapi di Indonesia malah di jual kembali dan masyarakat merasa pakaian dari luar itu lebih bagus dari pada dalam negeri,” kata Joni Sinatra belum lama ini.

“Jadi mereka (Penjual baju thrifting-red) salah memanfaatkan, yang tadinya itu bantuan atau donasi tetapi masalah di jadikan barang komersial dan diperjualbelikan,” sambungnya.

Joni juga menambahkan, dampak dari penjualan baju bekas ini, selain bisa mengganggu perekonomian di Indonesia, pakaian tersebut bisa juga menularkan penyakit.

“Dampak negatif lainnya, bisa jadi baju bekas yang di jual itu pernah di pakai penderita penyakit dan jika itu menular tentunya kesehatan warga kita terganggu,” lanjutnya.

Joni Sinatra juga meminta juga pengawasan terhadap larangan tersebut bisa di maksimalkan dengan baik.

“Saya mendukung kebijakan ini, semoga juga terealisasi dengan baik. Dan saya harap kontrol dari aparat juga di maksimalkan karena masih banyak baju bekas impor itu dijual di mana-mana,” ujarnya.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *