AdvetorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Usulkan Revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020, Ini Alasannya

SOROTMATA.ID  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

Usulan revisi Perda ini disuarakan anggota DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahry belum lama ini.

Salah satu poin yang ingin diubah adalah soal batas minimal nilai bantuan dalam satu paket, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar.

DPRD Kaltim menilai angka tersebut terlalu besar dan bisa menyulitkan pelaksanaan program bantuan.

“Awalnya kami ingin Pergub ini dibatalkan, tapi setelah diskusi, kami sepakat untuk merevisi saja. Kalau dibatalkan, nanti malah tidak ada aturan pelaksana dari Perda tentang Pengelolaan Keuangan,” Sarkowy V Zahry.

Ia juga menilai revisi tersebut akan fokus pada penghapusan angka nominal minimal dalam aturan tersebut. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah punya fleksibilitas lebih dalam menyalurkan bantuan, tanpa harus terpaku pada angka yang besar.

“Jangan sampai angka Rp1,5 miliar itu dianggap wajib. Padahal bisa jadi kebutuhan bantuannya tidak sebesar itu,” jelasnya.

Sebelum Pergub ini berlaku di tahun 2020, aturan sebelumnya bahkan menyebut angka minimal satu paket bantuan sebesar Rp2,5 miliar. Revisi ini diharapkan memberi ruang bagi penyaluran bantuan dalam jumlah yang lebih kecil, tapi tetap bermanfaat bagi masyarakat.

(ADV/*)

1.077 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *