AdvetorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Pembuatan Perda hingga Kejelasan Teknis Program Gratispol

SOROTMATA.ID – Dewan Perwkilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) mendorong pembentukan payung hukum terhadap program pendidikan gratis yang diluncurkan Pemprov Kaltim dengan tajuk Gratispol.

Dorongan ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra.

la menilai bahwa program tersebut sangat baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun, Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa adanya payung hukum yang kuat, pelaksanaan program tersebut berpotensi tidak berkelanjutan. 

“Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan perda sebagai bentuk penguatan,”  ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa euforia terhadap program ini perlu diimbangi dengan kejelasan teknis pelaksanaan serta penguatan dasar hukum yang mengatur pelaksanaannya. 

Hal ini, menurutnya penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme pendaftaran, pembiayaan, dan sasaran penerima manfaat. 

la menyebut hingga kini masih ada kebingungan di masyarakat soal Siapa yang akan menerima manfaat dari program ini. 

“Pertanyaan di lapangan masih banyak. Apakah benar benar gratis untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur, atau hanya Untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Ini belum jelas. bahkan bagi kami di DPRD,” jelasnya. 

la juga menyinggung ketidakjelasan definisi antara program “Gratispol” dan beasiswa. 

Menurutnya, jika yang dimaksud adalah beasiswa, maka tentu akan ada kriteria tertentu seperti prestasi atau kebutuhan ekonomi. Namun jika diklaim sebagai kuliah gratis untuk semua, maka mestinya berlaku tanpa syarat. 

“Kalau beasiswa itu jelas ada indikator dan seleksinya. Tapi kalau gratis kuliah untuk semua, itu artinya semua masyarakat Kaltim bisa mengakses tanpa syarat. Ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang: keliru,” tambahnya. 

Nurhadi juga mengkritisi ketidakterbukaan informasi teknis, khususnya terkait implementasi pada tahu anggaran 2025. la menyebut program ini baru akan berlaku untuk mahasiswa baru, sementara nasib mahasiswa semester lanjutan belum mendapat kepastian. 

“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk? Inilah teknis yang sampai hari ini belum kami ketahui secara rinci,” ujarnya tegas. 

(ADV/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *