DPRD Kaltim Dorong Pembahasan Raperda Amdal Lalin dan Penataan Alur Sungai, Bapemperda Tunggu Kelengkapan Dokumen
SOROTMATA.ID – DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola lingkungan dan transportasi yang lebih baik di daerah.
Dalam rapat internal yang digelar baru-baru ini, Bapemperda DPRD Kaltim membahas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa kedua usulan Raperda tersebut kini tengah dalam tahap menunggu kelengkapan dokumen pendukung agar dapat segera dibahas secara resmi.
“Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai.
Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang direkomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II.
“Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin.
la menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan.
Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut.
“Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya.
Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi.
“Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat Sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya.
la menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan.
“Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” pungkasnya.
(ADV/*)
