Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri
SOROTMATA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta istri dan anaknya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/10). Adapun total yang dicegah untuk ke luar negeri sebanyak sembilan orang.
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.
Sembilan orang dimaksud terdiri dari tersangka dan pihak terkait lainnya. Adapun enam orang lain sisanya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
Selanjutnya Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha; Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi; dan Pelajar/Mahasiswa A Tenri Bilang Radisyah Melati.
“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” terang Ali.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” pungkasnya.
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
(*)
