Disanksi Kaesang Traktir di DPP PSI, Ade Armando Nurut
SOROTMATA.ID — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mendapatkan sanksi dari partai.
Sanksi ini diberikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep kerena menganggap Ade Armando membuat gaduh dan mencela partai politik lain.
“Untuk sementara kita suruh Bang Ade Armando untuk traktir kita di DPP, itu sanksi pertama. Ya, jangan sampai ada sanksi ke dua,” kata Kaesang di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Jumat (6/10).
Langkah tersebut sebagai sebagai bentuk pendisiplinan dari PSI. Tak hanya Ade Armando, sejumlah kader PSI lain juga dikenakan pendisiplinan.
“Sudah kami disiplinkan, sudah kami ingatkan di setiap meeting mingguan kita berpolitik yang gembira, sopan dan santuy,” tutur Kaesang.
Mendapat sanksi itu pun, Ade Armando ‘nurut’. Dalam unggahannya di akun X-nya, Ade menyatakan dirinya patuh karena ia hanyalah anggota, sementara Kaesang adalah ketum yang dibekingi oleh presiden.
“Pertama, Mas Kaesang itu Ketua Umum PSI saya cuma anggota saya nurut lah,” kata Ade melalui unggahan video di akun X-nya @adearmando61, Jumat (6/10).
“Kedua, di belakang mas Kaesang itu ada Presiden Jokowi yang sangat pintar, jadi saya duga teguran itu juga datang dari Pak Jokowi,” imbuhnya.
Selain itu, Ade juga mengaku patuh atas sanksi yang diberikan Kaesang karena ia menilai masukan yang diberikannya masuk akal.
Terlebih, kata dia, masukan Kaesang itu sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Jokowi dalam berpolitik dan diklaim berhasil.
“Saya memang sebenarnya frontal tapi saya harus akui dong Pak Jokowi sudah sukses menerapkan politik gaya Solo selama lebih dari 10 tahun. Jadi ya wajar kalau saya mengikuti resep yang terbukti kemanjurannya,” ucap Ade.
Lebih lanjut, Ade mengaku bakal lebih kalem dalam berpolitik sesuai dengan arahan Kaesang karena PSI kini disebut telah lebih kuat dari sebelumnya.
“Kemarin-kemarin itu kan saya berantem gara-gara saya merasa diinjak-injak mereka yang membenci PSI. Sekarang saya merasa PSI sudah kuat jadi buat apa juga berantem,” ucapnya.
(*)
