Pemprov Kaltim Usulkan Perubahan Bentuk Dua Perusda, Salehuddin Harap Dapat Tingkatkan PAD
SOROTMATA.ID — Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kalimantan Timur disulkan menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera.
Usulan ini datang dari Pemprov Kaltim yang disampaikan ke DPRD Kaltim.
Selain perusda pertambangan, Pemprov Kaltim juga mengusulkan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (PT MBS).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.
Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status dua Perusda tersebut agar segera rampung.
Salehuddin menyebut perubahan status kedua Perusda diharapkan mampu memberikan pengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Diharapkan PAD Pemprov Kaltim mengalami perubahan dari sebelumnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, perubahan status dua Perusda tersebut karena UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi dasar Pemprov Kaltim dalam melaksanakannya.
“Perubahan ini sudah dilakukan sejak awal Undang-Undang itu disahkan, pembahasanya juga memerlukan waktu yang cukup panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Salehuddin berharap agar pembahasan Raperda segera diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap beberapa faktor ke depannya, apalagi melewati tahun 2023.
“Pembahasan Raperda harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
(Advertorial)
