Pemkot Samarinda Luncurkan Program BUMRT Berbasis Kelurahan, Andi Harun Sebut Guna Tingkatkan Perekonomian Masyarakat di Lingkungan RT
SOROTMATA.ID — Pemerintah Kota Samarinda menginisiasi Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) berbasisi kelurahan guna meningkatkan perekonomian masyarakat di lingkungan RT.
BUMRT ini dilaunching Wali Kota Samarinda Andi Harun di Gang Harapan kita, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, pada Selasa (22/8/2023).
Pada kesempatan itu, Andi harun mengatakan, program BUMRT ini merupakan program prioritas untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.
“BUMRT saya tempatkan sebagai salah satu program prioritas awal pemerintahan ini dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi lokal di lingkungan RT berbasis tingkat Kelurahan,” kata Andi Harun dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa BUMRT sudah dipayungi melalui peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Pelaksanaan Program Badan Usaha Milik Rukun Tetangga Berbasis Kelurahan.
“Telah kami payungi melalui peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2022 sudah ada dasar hukumnya sudah dari regulasinya perwali tersebut mengatur tentang pedoman teknis pembentukan dan pelaksanaan program badan usaha milik RT berbasis Kelurahan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menyebut bahwa BUMRT dapat menjadi peluang bagi wirausaha baru untuk menekan angka kemiskinan.
“BUMRT membuka peluang wirausaha baru yang mendukung program penciptaan 10.000 wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan,” pungkasnya.
(*)
