Kasus Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
SOROTMATA.ID – Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023).
Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.
“(Dito Mahendra) tidak hadir,” kata Sandi, Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan penyidik akan kembali memanggil Dito untuk diperiksa pada Selasa (2/4) pekan depan.
“Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” ujarnya.
Ini bukan pertama kali Dito mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sebab ia juga telah berkali-kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri saat masih berstatus saksi dalam kasus senjata api ilegal.
Dito Mahendra mangkir saat dipanggil pada Senin, 3 April dan Kamis, 6 April 2023.
Diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
(*)
