Periksa Rafael Alun Trisambodo, KPK Sita Dokumen Diduga Menguatkan Barang Bukti
SOROTMATA.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/4) kemarin.
Rafael Alun Trisambodo diperiksa terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami pengetahuan Rafael mengenai barang bukti beberapa dokumen yang diduga dapat menguatkan pembuktian perkara ini.
Bukti domukumen itu juga telah disita KPK dan masih dikonfirmasi ke bebebrapa pihak.
“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Namun, Ali tak menjelaskan dokumen yang disita tersebut. Ketika ditanya awak media setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Rafael enggan berkomentar.
KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagaiman diketahui, dalam kasus ini Rafael telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
(*)
