Cegah Praktik Transaksi Suap, MA Pasang CCTV di Tiap Sudut Kantor
SOROTMATA.ID – Mahkamah Agung (MA) melangambil langkah dalam mencegah tindakan transaksi suap.
Langkah yang kah yang diambil MA dengan memasang Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir serta tempat-tempat rawan lainnya.
Hal ini dilakukan setelah dua hakim agung, tiga panitera pengganti dan lima pegawai MA diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi.
“Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan CCTV di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam catatan akhir tahun dikutip dari laman resmi MA, Senin (2/1).
Lanjut Sobandi mengatakan, pihaknya juga berencana membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu bisa mengurus sendiri keperluan di MA dengan diberikan sarana-prasarana lengkap dengan dukungan teknologi informasi.
Hal ini kata dia guna mempersempit celah suap karena tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal MA.
“Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beriktikad tidak baik misalnya mengurus perkara, MA sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang,” kata Sobandi.
MA saat ini tengah mengembangkan aplikasi penunjukan majelis hakim agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau Robotik.
Sobandi berujar perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis hakim agung oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah lewat sistem acak.
“Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis hakim agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara,” ujar Sobandi.
Ia pun mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali khususnya pengucapan putusan untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
Pihak berperkara atau publik nantinya akan diberi tahu terlebih dahulu agar dapat menyaksikan siaran langsung tersebut.
“Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali,” kata Sobandi.
(*)
