Dalami Kasus Dugaan Suap di Provinsi Papua, KPK Kembali Panggil Pengacara Lukas Enembe
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis, 24 November 2022 besok.
Pemanggilan ini untuk mendalami kasus dugaan suap di Provinsi Papua yang menyeret nama Lukas Enembe.
Kedua pengacara Lukas Enembe yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi adalah Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Lembaga anti rasuah berharap keduanya dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kedua pengacara Lukas Enembe tersebut diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.00 WIB.
“KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
“Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” Ali menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 17 November 2022. Keduanya meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.
Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Namun Ali menyebut tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.
“Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta,” kata Ali.
KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.
“Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).
Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat bisa memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.
“Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini. di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar,” kata dia.
(*)
