HUKRIM

Status Tersangka dan Penahanan Febrie Sah, Hakim Tolak Praperadilan

SOROTMATA.ID  – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berlanjut tanpa perubahan status hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kejaksaan Agung memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (28/8).

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Dua Alat Bukti Jadi Dasar Penetapan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Kejagung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Alat bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang tengah disidik.

“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.

Meski demikian, hakim tidak menyimpulkan bahwa dugaan korupsi maupun TPPU yang disangkakan kepada Febrie telah terbukti. Edwin menegaskan pembuktian mengenai tindak pidana asal dan kebenaran aliran harta kekayaan harus dilakukan dalam pemeriksaan perkara pokok.

Rentang Perbuatan 2018-2026

Hakim juga menilai surat penetapan tersangka Febrie telah memuat rangkaian dugaan perbuatan dalam rentang 2018 hingga 2026. Surat tersebut tercantum dalam penetapan tersangka TPPU bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujarnya.

Menurut Edwin, penentuan tempus dan pemenuhan unsur perbuatan pidana merupakan materi perkara pokok sehingga tidak dapat diputus melalui praperadilan.

Begitu pula dengan persoalan trading in influence yang dipersoalkan Febrie. Hakim menyatakan isu tersebut harus diuji melalui proses pembuktian perkara utama.

Hakim menegaskan praperadilan tidak dapat menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu perbuatan pidana. Namun, hakim juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan mengambil satu istilah deskriptif dari keseluruhan konstruksi surat penetapan.

Penahanan Febrie Tetap Sah

Selain penetapan tersangka, Edwin menyatakan tindakan penahanan terhadap Febrie juga telah memenuhi ketentuan hukum. Penyidik dinilai memenuhi persyaratan objektif terkait ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

Penyidik juga memiliki alasan penahanan berupa adanya keterangan dalam pemeriksaan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Namun, hakim menegaskan praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penahanan, bukan menentukan benar atau tidaknya keterangan yang diberikan Febrie.

“Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,” kata hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka dan penahanan Febrie tetap berlaku.

(*)

1.037 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *