AdvetorialDPRD Kota Samarinda

Menuju Kota yang Lebih Lestari dan Tangguh, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Lingkungan Hidup

SOROTMATA.ID – Di tengah denyut kehidupan kota yang terus bertumbuh, DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menegaskan komitmennya dalam merawat masa depan lingkungan di Samarinda.

Sebuah langkah strategis tengah ditempuh legislatif Kota Tepian adalah pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ditargetkan rampung dan disahkan pada 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menjelaskan bahwa ruang lingkup Raperda ini tidak dibatasi pada isu-isu besar seperti banjir atau kebakaran semata. Ia merangkul spektrum persoalan lingkungan yang lebih luas, termasuk kejadian-kejadian yang pernah menyentuh keseharian warga.

“Persoalan lingkungan itu beragam, tidak hanya banjir atau kebakaran, tetapi juga termasuk kejadian seperti ulat bulu yang sempat muncul dan mengganggu masyarakat. Semua itu perlu ada mekanisme penanganannya,” kata Kamaruddin.

Pernyataan tersebut mencerminkan cara pandang baru bahwa lingkungan bukan hanya soal bencana besar, tetapi juga setiap gangguan kecil yang memengaruhi keseimbangan hidup masyarakat.

Kekhasan Daerah dalam Bingkai Nasional

Dalam proses penyusunan Raperda ini, DPRD menegaskan pentingnya memasukkan karakteristik lokal tanpa keluar dari koridor regulasi nasional.

Setiap kebijakan dirancang agar mampu menjawab kebutuhan khas daerah, sekaligus tetap harmonis dengan hukum yang lebih tinggi.

“Yang kita masukkan adalah kekhasan daerah. Jadi bukan membuat aturan baru yang bertentangan, tetapi melengkapi sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Pendekatan ini menandai upaya merajut identitas lokal dalam sistem hukum yang lebih luas—sebuah keseimbangan antara otonomi dan kesatuan aturan nasional.

Sampah, Industri, dan Tanggung Jawab Lingkungan

 Raperda ini juga memberi perhatian pada pengelolaan persampahan serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan.

Namun, Kamaruddin menegaskan bahwa aspek penindakan terhadap pelanggaran tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, peran daerah lebih difokuskan pada penguatan regulasi, pencegahan, dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Kamaruddin menutup penjelasannya dengan penekanan bahwa setiap kebijakan teknis membutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pijakan awal.

“Yang paling penting adalah dasar hukumnya terlebih dahulu. Setelah itu terbentuk, barulah kebijakan dan implementasi dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui Raperda ini, Samarinda menapaki jalan panjang menuju tata kelola lingkungan yang lebih terarah—sebuah perjalanan yang tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga tentang harapan akan kota yang lebih hijau, lebih tertata, dan lebih berkelanjutan.

 (dprdsmd/adv)
1.201 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *