Said Iqbal Usulkan Pembatasan Ketat Outsourcing, Hanya 4 Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
SOROTMATA.ID – Dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengajukan usulan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang pekerja alih daya (outsourcing).
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan ini menjadi ruang dialog penting antara pemerintah dan perwakilan buruh untuk membahas arah kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah memperketat penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Ia mengusulkan agar perusahaan hanya dapat menggunakan pekerja alih daya untuk jenis pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang.
Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan pandangan mengenai penghapusan sistem outsourcing.
Namun, ia mengakui masih ada beberapa pekerjaan penunjang yang memungkinkan menggunakan tenaga kerja alih daya.
“Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.
Empat Jenis Pekerjaan yang Diusulkan Tetap Bisa Menggunakan Outsourcing
Said Iqbal menjelaskan bahwa penggunaan pekerja outsourcing sebaiknya dibatasi hanya pada empat bidang pekerjaan penunjang. Keempat bidang tersebut meliputi keamanan, transportasi, penyediaan makanan, dan kebersihan.
Ia menilai pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan sehingga masih dapat dijalankan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya,” bebernya.
Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah perlu melarang penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk pekerjaan di luar empat bidang tersebut.
Menurutnya, pembatasan itu dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus memperkuat perlindungan ketenagakerjaan.
Status Hubungan Kerja Harus Jelas
Selain mengusulkan pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga meminta pemerintah memperjelas status hubungan kerja pekerja outsourcing. Ia menilai pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang pasti dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Menurutnya, perusahaan penyedia jasa harus memberikan status yang jelas kepada pekerja, baik sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.
Akan Bertemu Menaker Bahas Kelanjutan Usulan
Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut juga akan dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Ia menegaskan bahwa keinginan Presiden Prabowo terkait pembenahan sistem outsourcing tidak boleh terhambat oleh kendala komunikasi maupun perbedaan pandangan antar pihak. Karena itu, ia mendorong dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik.
“Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad sebagai orang kepercayaan Presiden,” bebernya.
Di akhir pernyataannya, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa Presiden Prabowo pada prinsipnya menginginkan penghapusan sistem outsourcing. Namun, pemerintah masih dapat memberikan pengecualian untuk beberapa pekerjaan penunjang yang dinilai memang membutuhkan skema alih daya.
“Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya,” tutupnya.
(*)
