NASIONAL

KPK Bongkar Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Silmy Karim

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar praktik lancung di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Lembaga antirasuah ini menemukan adanya tarif ilegal untuk mempercepat proses izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Praktik culas ini mencuat setelah penyidik mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pelaku mematok tarif ilegal tersebut mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala. Angka ini menjadi biaya ekstra bagi para WNA yang ingin memotong jalur birokrasi resmi. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan dokumen izin tinggal WNA sebenarnya membutuhkan durasi waktu normal antara tiga hingga tujuh hari kerja. Namun, para oknum memanfaatkan celah ini untuk meraup keuntungan pribadi secara instan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka resmi. KPK menyangkakan pasal pemerasan dan gratifikasi kepada para abdi negara tersebut. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berharga dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk valuta asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan mewah.

Kronologi Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA dan Peran Para Tersangka

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan secara rinci mengenai modus operandi kejahatan kerah putih ini dalam sebuah jumpa pers. Silmy diduga menginisiasi tindakan pemerasan tersebut saat masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Mantan Dirjen tersebut melancarkan aksinya dengan cara meminta jatah uang dari setiap dokumen pengurusan izin tinggal para WNA yang masuk ke sistem.

Silmy Karim menyalurkan perintah tersebut melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas saat itu, Jaya Saputra. Setelah menerima instruksi khusus dari sang atasan, Jaya langsung meneruskan perintah kepada dua bawahannya. Ia memerintahkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra langsung dari para WNA.

Guna memperlancar operasional penarikan uang haram tersebut di lapangan, Bagus dan Tessar memberikan akses khusus kepada staf bawahannya. Mereka melibatkan Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah. Struktur birokrasi ini akhirnya bekerja secara sistematis untuk mengumpulkan dana ilegal dari para pemohon asing.

Aliran Dana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Mencapai Ratusan Miliar

KPK mencatat total akumulasi dana yang terkumpul dari praktik pungutan liar ini mencapai angka yang sangat fantastis. Berdasarkan data penyelidikan, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi menerima pasokan uang haram sekurang-kurangnya sebesar Rp145,5 miliar sepanjang periode tahun 2022 hingga 2026. Para tersangka menerima dana melimpah tersebut melalui dua jalur utama, yakni penyerahan uang tunai secara langsung dan metode transfer bank menggunakan perantara.

Pihak KPK juga menguraikan skema pembagian uang haram yang berlangsung secara rutin di internal instansi tersebut. Para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan uang hasil pemerasan tersebut kepada setiap anggota komplotan setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat. Ketua KPK memperkirakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pusaran kasus pemerasan izin tinggal WNA ini mengantongi uang panas minimal sebesar Rp100 juta per minggu.

Berikut ini adalah daftar lengkap delapan orang pejabat dan staf yang kini menyandang status tersangka dalam kasus korupsi massal keimigrasian tersebut:

  1. Silmy Karim (SK) – Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.

  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.

  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.

  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal besar ini. Langkah tegas ini menjadi komitmen nyata dari lembaga antirasuah untuk membersihkan instansi pelayanan publik dari segala bentuk praktik pungutan liar dan pemerasan.

(Redaksi)

1.037 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *