Merokok dan Main Game Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Dapat Teguran Keras dari Gerindra
SOROTMATA.ID – Partai Gerindra menunjukkan sikap tegas dalam menjaga disiplin kader setelah Majelis Kehormatan partai menjatuhkan sanksi kepada Achmad Syahri As-Siddiq.
Legislator DPRD Kabupaten Jember itu menerima teguran keras dan terakhir akibat tindakannya merokok serta bermain game saat rapat berlangsung.
Majelis Kehormatan membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Sidang itu dipimpin oleh Fikrah Auliurrahman bersama sejumlah anggota majelis lainnya.
Dalam persidangan, majelis menyatakan Syahri terbukti melanggar aturan internal partai sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
“Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan sidang.
Teguran Keras dan Ancaman Pemberhentian
Majelis Kehormatan menilai tindakan Syahri telah mencoreng citra partai dan tidak mencerminkan sikap seorang kader maupun wakil rakyat. Karena itu, Gerindra memberikan sanksi tegas berupa teguran keras dan terakhir.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah.
Majelis juga menegaskan bahwa partai tidak akan mentoleransi pelanggaran serupa di masa mendatang. Jika Syahri kembali melakukan tindakan yang dianggap melanggar etika maupun aturan partai, Gerindra akan langsung menjatuhkan sanksi lebih berat.
“Apabila di kemudian hari Saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” sambungnya.
Keputusan tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh kader Partai Gerindra agar menjaga sikap dan etika ketika menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Dinilai Langgar Sejumlah Pasal AD/ART
Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menjelaskan sejumlah aturan partai yang dilanggar Syahri. Menurut dia, perilaku merokok dan bermain gim saat rapat bertentangan dengan kewajiban kader untuk menjaga kehormatan partai.
Yunico menyebut Syahri melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra yang mewajibkan kader menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai. Selain itu, Syahri juga dianggap melanggar Pasal 67 ayat 5 tentang Sumpah Kader serta Pasal 68 mengenai Jati Diri Kader Partai.
Tak hanya itu, beberapa ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga juga menjadi dasar penilaian majelis, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 2 ayat 4 ART Partai Gerindra.
Majelis menilai seorang anggota DPRD seharusnya menunjukkan sikap disiplin dan memberi teladan kepada masyarakat, terutama saat menghadiri rapat resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Syahri Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Usai mendengar putusan majelis, Syahri menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang sempat viral di media sosial. Legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya,” katanya.
(*)
