Menteri Haji dan Umrah Imbau Jemaah Indonesia Gunakan Visa Haji Resmi
SOROTMATA.ID – Pemerintah mengingatkan masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji pada 2026 agar selalu menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan.
Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan bahwa penggunaan visa haji resmi menjadi syarat utama yang tidak dapat diabaikan.
Ia meminta calon jemaah untuk tidak mencoba berangkat dengan visa non-haji yang berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.
Gus Irfan menyampaikan imbauan tersebut dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (15/4).
“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi,” kata Gus Irfan dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan tahun ini akan berjalan lebih ketat dari tahun sebelumnya, terutama di titik-titik pemeriksaan masuk wilayah Arab Saudi.
Pengawasan Ketat dan Ancaman Sanksi
Gus Irfan menjelaskan bahwa Arab Saudi akan meningkatkan pemeriksaan di berbagai titik masuk untuk memastikan seluruh jemaah memiliki dokumen yang sesuai. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran aturan visa haji dapat berakibat serius, termasuk sanksi larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka panjang.
“Beberapa titik titik pasti akan ada pemeriksaan. Karena itu kita harap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji mohon jangan berangkat. Saya khawatir nanti akan ada permasalahan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sanksi terberat yang mungkin diterima pelanggar adalah masuk daftar hitam (blacklist) selama 10 tahun. Kondisi ini tentu akan merugikan masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji di masa mendatang.
Temuan Tahun Sebelumnya dan Permasalahan di Lapangan
Gus Irfan juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, pemerintah menerima laporan dari pihak imigrasi terkait banyaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Ia menyebut sekitar seribu orang sempat ditahan di Jeddah karena tidak memiliki dokumen yang sesuai.
Selain itu, sejumlah jemaah yang sudah terlanjur masuk ke Arab Saudi juga gagal melanjutkan perjalanan ke Mekkah karena hanya mengantongi visa ziarah atau visa kerja.
“Mereka hanya punya visa ziarah ataupun visa kerja,” ucapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih disiplin mengikuti aturan resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Jadwal Penyelenggaraan Haji 2026
Gus Irfan turut memaparkan rencana penyelenggaraan ibadah haji 2026. Ia menyebut jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026. Sehari kemudian, gelombang pertama akan diberangkatkan ke Madinah, disusul gelombang kedua yang berangkat ke Jeddah pada 7 Mei 2026.
Seluruh jemaah ditargetkan sudah berada di Tanah Suci pada 21 Mei 2026. Puncak pelaksanaan ibadah haji akan berlangsung pada 25 Mei 2026 dengan pergerakan jemaah ke Arafah dan pelaksanaan wukuf pada 26 Mei 2026.
Setelah itu, rangkaian ibadah berlanjut dengan mabit di Muzdalifah dan Mina serta pelaksanaan lempar jumrah. Pemerintah kemudian akan memulai proses pemulangan jemaah pada 1 Juni 2026 untuk gelombang pertama, dengan kedatangan di Indonesia pada hari yang sama. Pemulangan seluruh jemaah akan berlangsung bertahap hingga akhir Juni 2026.
Gus Irfan menegaskan kembali bahwa kepatuhan terhadap aturan visa haji menjadi kunci utama kelancaran ibadah. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran tidak hanya merugikan individu. Tetapi juga dapat berdampak pada pengawasan yang lebih ketat bagi seluruh jemaah Indonesia di masa mendatang.
(*)
