GP Ansor Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
SOROTMATA.ID – GP Ansor menegaskan komitmen organisasi untuk menghormati sekaligus mengawal proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum GP Ansor H. M. Fajri Al Farobi.
Fajri mengingatkan agar penegakan hukum dijalankan secara profesional tanpa narasi yang dapat menyudutkan pihak tertentu.
Ia menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah sebagai landasan utama dalam setiap tahapan penyidikan.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut perlu dikritisi secara objektif, mengingat hingga kini lembaga berwenang belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sebagai bentuk dukungan, GP Ansor melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor akan memberikan pendampingan penuh kepada Gus Yaqut.
“Ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional,” kata Fajri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini LBH Ansor di berbagai daerah di Indonesia telah bergerak aktif, salah satunya dengan menggelar diskusi publik serta bedah buku putih kuota haji 2024.
Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait kebijakan kuota haji dan konteks pengambilan keputusan yang dilakukan Kementerian Agama saat itu.
Fajri menegaskan, GP Ansor meyakini kebijakan yang diambil Gus Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama dilandasi oleh prinsip hifdun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah haji.
Kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 juga berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi dengan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi.
“Dan kebijakan yang out putnya sangat baik bagi pelaksanaan haji 2024 itu tidak layak dipidanakan,” ujar Fajri Al Farobi yang juga merupakan founder Atas Bawah Institute.
Ia menilai, kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 justru menghasilkan output yang dinilai positif bagi keselamatan dan kenyamanan jemaah, sehingga tidak layak dipidanakan.
Tambahan Kuota Haji
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
(*)
