HUKRIM

Tom Lembong Laporkan Hakim yang Memvonis Dirinya, Mahkamah Agung: Baru Dilacak

SOROTMATA.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menerima laporan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke institusi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan saat ini masih dalam proses pelacakan.

“Nanti kita tanggapi. Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” kata Yanto, Rabu (6/8/2025) dikutip dari Detik.com

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke MA

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, langkah ini diambil lantaran Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata, Zaid Mushafi dikutip dari CNN.

Zaid menilai Hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan.

Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

“Jadi gini, seluruh majelis Hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu Hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” tutur Zaid.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambahnya.

(*)

1.056 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *